Namun, dapat diperkirakan, pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 akan dibuka pada awal tahun 2022 ini.
Mengingat saat ini proses seleksi PPPK Guru tahap 2 akan memasuki tahap pengumuman pasca masa sanggah.
Berikut syarat peserta untuk mengikuti pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Info Semarang Raya dalam artikel “Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade”.
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya
Berikut ini kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.