Kemenperin Larang Ekspor Batubara, Dunia Industri Internasional Terancam

- 4 Januari 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi batubara.
Ilustrasi batubara. /ESDM.go.id/

 

PORTAL NGANJUK – Mulai Sabtu 1 Januari 2022 pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) larang pengeksporan hasil tambang batu bara.

Indonesia yang dikenal dengan pengekspor batubara terbesar di dunia, karena khawatir pasokan dalam negeri akan kekurangan.

Kebijakan tersebut seolah berdampak tidak langsung pada beberapa negara dunia, termasuk Cina, Jepang, India serta Korea Selatan.

Menurut data pelacakan kapal dari Kpler, empat negara tersebut merupakan negara yang terbanyak menggunakan batubara dari Indonesia yang menerima 73% ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya

“Sejak larangan itu diumumkan harga batu bara ke pantai barat India telah naik sebanyak 500 rupee ($ 6,73) per ton,” kata Riya Vyas, seorang analis bisnis di iEnergy Natural Resources Limited.

Kebijakan larangan tersebut menyusul dari tahun yang penuh dari gejolak permintaan batubara global.

Harga melonjak sebagai respons terhadap krisis pasokan di China, konsumen terbesar dunia, dan kualitas batubara Indonesia yang paling umum diekspor naik ke rekor $158 per ton pada Oktober, meskipun turun $68 pada 29 Desember, menurut data dari Caixin.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Zonabanten.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah