PORTAL NGANJUK – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan di Rutan cabang Jakpus Mabes Polri.
Ferdinand Hutahaean ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan SARA pada Senin, 10 Januari 2022.
Sebelum Ferdinand Hutahaean ditahan, dirinya sempat melakukan penolakan dan berusaha berbohong terkait kesehatannya.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada acara konferensi pers, Senin malam, 10 Januari 2022.
"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik pun tidak langsung mempercayai ucapan Ferdinand Hutahaean. Langsung meminta petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Penyidik, Tegaskan Dirinya Tak Ada Niat Menghina