Kaesang dan Gibran Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK

- 11 Januari 2022, 13:24 WIB
Kaesang dan Gibran Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK
Kaesang dan Gibran Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK /

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini beredar kabar tentang dilaporkannya Gibran Rakabumung Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan atas dugaan praktik korupsi.

Gibran yang kini menjabat sebagai walikota Solo, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Ubedilah Badrun yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

 Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, Ferdinan Hutahaean Kini Resmi Ditahan Polisi, Penyidik Khawatir Ferdinand Melarikan Diri

Kini laporan itu telah disampaikan ke gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 10 Januari 2022.

Di dalam laporan tersebut, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diduga terlibat praktik pencucian uang.

Hal tersebut juga terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mbah Harjo Terkait Video Viral Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Semeru

Dirinya menyebutkan bahwa kedua kakak beradik tersebut bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah