PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini beredar kabar tentang dilaporkannya Gibran Rakabumung Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan atas dugaan praktik korupsi.
Gibran yang kini menjabat sebagai walikota Solo, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Ubedilah Badrun yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kini laporan itu telah disampaikan ke gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 10 Januari 2022.
Di dalam laporan tersebut, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diduga terlibat praktik pencucian uang.
Hal tersebut juga terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Mbah Harjo Terkait Video Viral Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Semeru
Dirinya menyebutkan bahwa kedua kakak beradik tersebut bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.