Tak Perlu Kebiri, Tuntutan Hukuman Mati kepada Predator Seks Hery Wirawan Sudah Setimpal

- 12 Januari 2022, 08:35 WIB
Tak Perlu Kebiri, Tuntutan Hukuman Mati kepada Predator Seks Hery Wirawan Sudah Setimpal
Tak Perlu Kebiri, Tuntutan Hukuman Mati kepada Predator Seks Hery Wirawan Sudah Setimpal //foto Teras Gorontalo - Pikiran Rakyat/ Twitter

PORTAL NGANJUK Herry Wirawan  dituntut hukuman mati dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan denda Rp 1 Miliar atas pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Pada Selasa 12 Januari 2022 dilakukan sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan  di Pengadilan Negeri Bandung secara tertuptup.

Menurut pakar hukum pidana Dr, Heri Gunawan, Herry Wirawan patut diberi hukuman maksimal yaitu hukuman mati karena tak ada satu pun faktor yang meringakan terdakwa.

 Baca Juga: WASPADA! Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Maka dari itu jaksa menilai hukuman mati adalah hukuman yang setimpal atas kelakuan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kalau orang dituntut hukuman mati berarti tak ada faktor yang meringankan,” ungkap Heri. Sebelumnya memamng sudah diperkirakan oleh Heri  bahwa jaksa akan menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa.

Terdakwa bisa dituntuk hukuman mati langsung karena unsur-unsur yang memberatkan sudah terpenuhi. Unsur yang pertama korban lebih dari satu orang, kedua terdakwa seorang pendidik, dan unsur yang ketiga terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang-ulang.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Kribo, Ini Nama Asli Sosok yang Selalu Kontra dengan Habib Bahar dan Habib Rizieq

Heri juga menilai kalau hukuman kebiri sudah tidak perlu dilakukan lagi kalau memang terdakwa dituntuk hukuman mati.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah