PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan denda Rp 1 Miliar atas pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Pada Selasa 12 Januari 2022 dilakukan sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung secara tertuptup.
Menurut pakar hukum pidana Dr, Heri Gunawan, Herry Wirawan patut diberi hukuman maksimal yaitu hukuman mati karena tak ada satu pun faktor yang meringakan terdakwa.
Baca Juga: WASPADA! Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Maka dari itu jaksa menilai hukuman mati adalah hukuman yang setimpal atas kelakuan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kalau orang dituntut hukuman mati berarti tak ada faktor yang meringankan,” ungkap Heri. Sebelumnya memamng sudah diperkirakan oleh Heri bahwa jaksa akan menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa.
Terdakwa bisa dituntuk hukuman mati langsung karena unsur-unsur yang memberatkan sudah terpenuhi. Unsur yang pertama korban lebih dari satu orang, kedua terdakwa seorang pendidik, dan unsur yang ketiga terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang-ulang.
Heri juga menilai kalau hukuman kebiri sudah tidak perlu dilakukan lagi kalau memang terdakwa dituntuk hukuman mati.