Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tidak Memiliki Keterdesakan Menurut Para Akademisi

- 12 Januari 2022, 13:27 WIB
Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tidak Memiliki Keterdesakan Menurut Para Akademisi
Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tidak Memiliki Keterdesakan Menurut Para Akademisi /Dok. Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK – Ahmad Sabiq  sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman menilai bahwa penundaan Pemilu 20224 sama sekali tidak memiliki keterdesakan atau alasan yang jelas.

Sebagaimana dilansir oleh PORTAL NGANJUK dari Antara, "urgensi apa (kalau) diundur, yang namanya pemilu itu dilakukan secara berkala. Itukan mekanisme seleksi pejabat publik yang dilakukan secara berkala" ujar Ahmad.

Tidak dibenarkan dalam melakukan penundaan Pemilu kecuali dalam kondisi darurat seperti saat Pilkada 2020 karena covid-19, jika pemilu 2024 ditunda menurut Ahmad mekanismenya akan hilang.

 Baca Juga: Pulau Jawa Diramalkan Tak Lama Lagi Akan Terbelah Jika Gunung Semeru dan 2 Gunung Ini Meletus Bersamaan

Sedangkan menurutnya sewaktu Pilkada 2020 yang sempat diundur karena memang ada kekhawatiran terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.

"itu (alasan penundaan Pilkada 2020) hal yang bisa diterima secara rasional" ungkap Ahmad.

Menurutnya penundaan yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bhalil ini karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali dari keterpurukan.

 Baca Juga: WASPADA! Pulau Jawa Diramalkan Akan Terbelah Jika Gunung Semeru dan 2 Gunung Ini Meletus Bersamaan

Ahmad juga mengatakan bahwa kegiatan ekonomi akan segera mempunyai ruang segar dalam keberlangsungannya jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwalnya.

"artinya itu (alasan yang disampaikan Bahlil Lahadalia) alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024" uangkapnya.

Menurut Bahlil karena pernah terjadi penundaan Pemilu pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi, ini bukan hal yang  salah untuk dilakukan.

 Baca Juga: 15 Finalis X Factor Indonesia yang Lolos ke Gala Live Show, Danar Widianto Lolos?

Tetapi menurut Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden apa yang dilakukan Bahlil mempunyai alasan yang kuat dalam menyampaikan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 ditunda.

Tetapi Moeldoko tetap mengatakan bahwa masa jabatan Presiden tetap 5 tahun dalam sekali Jabatan dan bisa dipilih kembali sesuai dengan pasal 7 UUD 1945

Jadi masa jabatan Presiden Jokowi hanya 5 tahun pada masa jabatan yang lalu, dan 5 tahun pada masa jabatan kini.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah