PORTAL NGANJUK – Pelaku pemerkosa belasan murid Boarding School (bukan Pesantren) di Bandung, Herry Wirawan sebut saja (HW) pantas dijatuhi hukuman mati.
HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban yang masih berusia belasan tahun.
Rata-rata korbannya berusia 13 sampai 15 tahun, bahkan sepupu istrinya juga diperkosa.
Diketahui hukuman tersebut adalah hukuman yang setimpal, menurut Muhtar Said sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan.
Menurutnya pelaku tindak asusila terhadap anak harus dijatuhi hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku.
Mengutip Instagram Nu Online dari Muhtar Said menerangkan bahwa “Ini sudah sesuai karena korbannya adalah anak-anak, dan juga pelakunya adalah seorang ustadz yang seharusnya memberikan nasihat dan mencegah adanya tindakan asusila tetapi tidak dilakukan” ujarnya kepada Nu Online Rabu (12/1/2022)
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ayah Lesti Kejora Bocorkan Rahasia Baby L yang Tersembunyi Publik, Apakah Itu?
Beliau melanjutkan “Jadi ada faktor pemberat yakni pelaku adalah seorang ustadz”, sambung Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta.