Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang

- 20 Januari 2022, 12:17 WIB
Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang
Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang /

PORTAL NGANJUK – Kasus predator seks Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati masih terus menjadi sorotan banyak pihak.

Ditambah lagi setelah Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.

Tuntutan yang dilayangkan kepada Herry Wirawan tersebut sontak menuai perdebatan dari berbagai pihak. Terdapat banyak pihak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolaknya.

Baca Juga: Kenapa Jepang Enggan dan Malu Mengakui Pernah Menjajah Indonesia? Ternyata Begini Alasannya!

Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan tersebut kini kembali mendapat sorotan.

Sorotan kali ini datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang ikut angkat bicara.

Menyikapi banyaknya pro dan kontra terhadap tuntutan Kajati yang dilayangkan kepada Herry Wirawan, Bintang menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Cek Fakta: Ma’ruf Amin Dikabarkan Berhenti dari Jabatan Wakil Presiden, Diganti Prabowo Subianto

“Tuntutan yang diberikan oleh Pak Kajati sudah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” tuturnya, pada Rabu, 19 Januari 2022.

“Di sana sudah ada pengembangan Pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,” ucapnya menambahkan.

Dalam keterangannya itu, Bintang menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan Kajati tersebut diberikan supaya dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.

“Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Bintang.

Ia berharap, pihak aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada para korban yang dirugikan.

Baca Juga: Jadwal Bola TV Hari Ini 21 dan 22 Januari 2022: Ada Arsenal vs Liverpool, Indonesia vs Australia, Cek Disini

Selain itu, ia juga mengharapkan, apparat penegak hukum dapat memberikan kepentingan terkait kepada korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Ia juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dilayangkannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada pelaku.

“Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak-anak dan juga anak korban,” ucap Bintang, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis, 20 Januari 2022.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Menteri PPPA Soroti Soal Tuntutan terhadap Herry Wirawan, Bintang Puspayoga: Sudah Mengacu pada Undang-Undang

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah