PORTAL NGANJUK – Pemindahan IKN lagi-lagi menuai kontroversi di kalangan masyarakat, baik dari pemilihan nama, hingga masalah pengesahan Undang-Undangnya.
Berbagai kritikan muncul untuk menanggapi keputusan pemindahan IKN ini, baik dari aktivis, politikus, pengamat, hingga masyarakat biasa.
Kali ini muncul kembali kritikan tajam soal IKN ini dari Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban yang dilayangkan kepada pemerintah, baik Presiden maupun DPR.
Dirinya menilai, bahwa pengesahan Undang-Undang IKN yang dilakukan DPR RI tersebut inkonstitusional dan telah melanggar prosedur.
Ia juga menyebutkan bahwa UU IKN yang disahkan tersebut cacat hukum, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar UUD 1945.
Kritikan tersebut disampaikannya langsung melalui tulisan di akun Twitter miliknya @MSKaban3 yang diunggah pada Jum’at, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Line Up Band yang Tampil di When We Were Young Festival Live, Comeback Manis My Chemical Romance!
Dalam tulisannya itu, MS Kaban mengatakan bahwa UU IKN sama dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang cacat hukum dan dinilai melanggar UUD 1945.