PORTAL NGANJUK – Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono didakwa menerima suap sebesar Rp18,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Budhi Sarwono juga didakwa menerima suap gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono.
Serta terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai APBD setempat.
Ungkapan Heradian Salipi tersebut berlangsung pada sidang secara hybird di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Selasa, 25 Januari 2022.
“PT Sutikno Tirta Kencana, PT Button Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” ujar JPU, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara pada Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Video Anies Baswedan yang Terjatuh dari Mesin Penyiangan
Terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.