PORTAL NGANJUK – Belakangan ini banyak pihak yang kurang puas dengan penetapan jumlah upah minimum yang ditetapkan pada tahun 2022, terutama di pihak para pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh.
Perlindungan tersebut juga termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.
Ida membantah anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2022 adalah sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida.
Ia menegaskan bahwa penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha.
Kebijakan yang dikeluarkan adalah jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid-19 naik cukup tajam," ujarnya.
tetapi, di lain sisi, Ida mengaku selalu mendengarkan keluhan dari pihak para pengusaha yang juga kondisinya sangat memprihatinkan.
Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi.
Baca Juga: Cek Fakta: Bubuk Jahe dapat Menyembuhkan COVID-19 Varian Omicron
Bahkan sebagian pengusaha ada yang mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
"Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," Pungkasnya.***