PORTAL NGANJUK – Kementerian Dalam Negeri kini telah menerbitkan sebuah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan yakni pada 25-31 Januari 2022.
Namun khusus bagi wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai daerah PPKM level 2.
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pendamping Jokowi, Gus Robin Ungkap Bukan Sosok Sembarangan, Berikut Ulasannya
Pertimbangannya adalah status pandemi di wilayah ibu kota stagnan, sedangkan daerah-daerah lainnya turun ke level 1.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," jelas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA pada Selasa 25 Januari 2022.
"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," tambahnya.
Dengan diberlakukannya status PPKM level 2, sejumlah pengetatan akan diberlakukan di wilayah Jabodetabek.