PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Level Berapa?

- 25 Januari 2022, 15:30 WIB
PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang
PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang /ANTARA/Aji Styawan

PORTAL NGANJUK – Kementerian Dalam Negeri kini telah  menerbitkan sebuah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan yakni pada 25-31 Januari 2022.

Namun khusus bagi wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai daerah PPKM level 2.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pendamping Jokowi, Gus Robin Ungkap Bukan Sosok Sembarangan, Berikut Ulasannya

Pertimbangannya adalah status pandemi di wilayah ibu kota stagnan, sedangkan daerah-daerah lainnya turun ke level 1.

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," jelas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA pada Selasa 25 Januari 2022.

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," tambahnya.

Dengan diberlakukannya status PPKM level 2, sejumlah pengetatan akan diberlakukan di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x