PORTAL NGANJUK –Viral beberapa waktu belakangan tentang Kerangkeng atau Penjara Manusia yang di temukan di rumah Bupati Langkat.
Dilansir oleh PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Bukan COVID-19! Lima Masalah Kesehatan Ini Bisa Jadi Pemicu Batuk Berat
Menurut Ramadhan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat, bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Baca Juga: Putrinya Meninggal Akibat Serangan Jantung, Ini Kronologis dari Nurul Arifin
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.