KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia

- 27 Januari 2022, 10:36 WIB
KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia
KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia /Tangkap Layar YouTube KPK/

Baca Juga: Lakukan 4 Tips Ini agar Ibadah Shalat Anda khusyuk dan Terhindar dari Gangguan Syaiton

Ia memastikan bahwa kini KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan untuk pihak yang tertangkap KPK telah melakukan tindak pidana korupsi.

Firli beralasan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dikenal dalam konsep hukum Indonesia.

“Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” tuturnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan beberapa hal yang akan dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Disebutkan olehnya, sebelum dilakukan tangkap tangan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dahulu.

“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ucap Firli.

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi,” sambungnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KlikBanggai.com dengan judul “Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Klik Banggai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah