KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia

- 27 Januari 2022, 10:36 WIB
KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia
KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia /Tangkap Layar YouTube KPK/

PORTAL NGANJUK – KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia tentunya akan selalu melakukan peningkatan dalam kinerjanya.

Peningkatan-peningkatan dalam tubuh KPK tersebut terhitung seperti mulai diangkatnya para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, KPK juga membenahi beberapa istilah-istilah dalam operasi yang berkaitan dengan prinsip kerja mereka.

Salah satu istilah yang mengalami perubahan yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana istilah tersebut sudah lama dikenal dan digunakan dalam berbagai operasi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Sebab Kenapa Megawati Dukung Jokowi jadi Presiden, Salim Said: Dia Tidak Ikhlas

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ia mengatakan KPK tak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Meski tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan berarti KPK tidak lagi melakukan operasi tersebut.

Firli menjelaskan dalam rapat kerja yang dilakukan di gedung DPR/MPR pada Rabu, 26 Januari 2022, bahwa ia akan mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dengan istilah tangkap tangan.

“Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli menegaskan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Klik Banggai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x