PORTAL NGANJUK – Seperti yang diketahui, Indonesia menandatangani perjanjian Ekstradisi denganSingapura pada Selasa 25, Januari 2022.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut juga disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Baca Juga: Tidak Biasa! Artis Ini Dikenal Koleksi Barang Unik, Ada Ahmad Dhani hingga Angelina Jolie
Menkumham Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwaperjanjian Ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif(berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Karena perjanjian tersebut, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa Singapura bisamenggunakan ruang udara Indonesia untuk kebutuhanmiliter seizin Pemerintah Indonesia.
“Boleh (Singapura menggunakan ruang udara Indonesia untuk tujuan militer) dengan seizin kita,” kata Prabowo di gedung DPR RI Jakarta Kamis, 27 Januari 2022.
Hal tersebut dapat dilakukan karena kedua negara menandatangani 15 dokumen kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosialbudaya.