"Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Dudung Kamis, 27 Januari 2022 yang lalu.
Baca Juga: Menkominfo Akan Resmikan BTS 4G di Papua Barat
Beliau melanjutkan, bahwa kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel ke Papua. Soal operasional, sepenuhnya wewenang Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Meski begitu, dalam informasi yang sama Dudung pula menyampaikan duka cita atas gugurnya prajurit dampak hubungan senjata menggunakan KKB.
Sementaraa itu, menyusul tewasnya ketiga prajurit TNI, Andika Perkasa pribadi teerbang ke Papua serta menahan rencana rapatnya dengann dpr RI.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul “Jenderal Dudung Enggan Serang KKB, Panglima TNI Langsung Turun Tangan, Orang Dekat SBY: Menyoal Enteng Papua”.***