Resmi Jadi Tersangka, Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Polri Sebagai Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 11:01 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Polri Sebagai Barang Bukti
Resmi Jadi Tersangka, Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Polri Sebagai Barang Bukti /antaranews.com/Laily Rahmawaty./

PORTAL NGANJUK – Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, akhirnya Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang menyebut Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Sontak atas pernyataannya itu, Edy Mulyadi mendapat kecaman dari masyarakat Kalimantan hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Cek Fakta: Hari Ini Ribuan Umat 212 Mengamuk di Kantor DPR Bandung, Lakukan Demo dan Unjuk Rasa

“Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Adapun penetapan Edy Mulyadi menjadi tersangka ini dilakukan setelah Polri melaksanakan gelar perkara.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, sebagai barang bukti penyidik juga telah menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi.

“Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel,” ungkap Ahmad, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Curhat Viral Seorang Pria Gundamnya Diambil Keponakan, Disuruh Ikhlaskan karena Dikira Mainan Murah

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah