Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun

- 2 Februari 2022, 09:30 WIB
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.*
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.* /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

PORTAL NGANJUK – Edy Mulyadi beberapa waktu lalu membuat publik gempar atas pernyataannya pada khalayak.

Edy Mulyadi sempat mengkritisi terkait ibu kota baru dan sebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sontak membuat warganet geram terutama masyarakat Kalimantan.

Edy Mulyadi dianggap lecehkan masyarakat Kalimantan dengan ucapak yang demikian.

Baca Juga: Cek Fakta: Info Langsung Dari Polda, Habib Rizieq Dan Habib Bahar bin Smith Ternyata Bukan Habib, Benarkah?

Setelah diusut akhirnya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. 

Bareskrim Polri resmi sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus penghinaan yang bermuatan SARA.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri mengatan, pihaknya mengambil tindakan penahanan di Rutan Bareskrim.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," tutur Brigjen Ahmad.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah