PORTAL NGANJUK – Edy Mulyadi beberapa waktu lalu membuat publik gempar atas pernyataannya pada khalayak.
Edy Mulyadi sempat mengkritisi terkait ibu kota baru dan sebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sontak membuat warganet geram terutama masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi dianggap lecehkan masyarakat Kalimantan dengan ucapak yang demikian.
Setelah diusut akhirnya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Bareskrim Polri resmi sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus penghinaan yang bermuatan SARA.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri mengatan, pihaknya mengambil tindakan penahanan di Rutan Bareskrim.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," tutur Brigjen Ahmad.