“Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” lanjutnya.
Baca Juga: Perbandingan Susu Sapi dan Susu Kedelai, Lebih Baik Mana? Berikut Penjelasannya!
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun bersuara terkait kasus yang menimpa Munarman ini.
Ia mengungkapkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Munarman akan memunculkan pro dan kontra.
“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” kata Refly Harun melalui kanal YouTube milinya, Refly Harun.
Refly juga sempat melihat pasal-pasal yang menjerat Munarman ini. Berdasarkan dari apa yang disebutkan dalam pasal tersebut, hukuman maksimal bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, 12 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, MUI: Shalat Jumat Bisa Diganti Dengan Shalat Dhuhur
“Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Refly Harun juga mempertanyakan penafsiran dari istilah terorisme yang saat ini menjerat Munarman.