Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Atas Kasus Terorisme, Refly Harun: Banyak Pihak yang Mengharapkan

- 3 Februari 2022, 12:36 WIB
Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Atas Kasus Terorisme, Refly Harun: Banyak Pihak yang Mengharapkan
Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Atas Kasus Terorisme, Refly Harun: Banyak Pihak yang Mengharapkan /(Foto : PMJ News/Ist).

PORTAL NGANJUK – Dugaan kasus terorisme yang menyeret nama salah satu petinggi FPI Munarman masih terus berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Munarman dikenai hukuman mati atas kasus yang menimpanya.

Munarman didakwa oleh JPU dengan pasal 14 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini dilakukan oleh JPU atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Baca Juga: Kabar Gembira! Plt. Bupati Nganjuk Instruksikan agar Jembatan Nglegok Sukomoro Segera Diperbaiki

Adapun dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun pasal tersebut digunakan JPU dengan alasan bahwa Munarman dinilai sebagai sosok yang memiliki pengaruh.

Lantaran dakwaan hukuman mati dalam pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana terorisme dan memiliki pengaruh serta kedudukan tinggi.

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Warta Bulukumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x