20 Hari Ditahan, Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka!

- 4 Februari 2022, 07:14 WIB
20 Hari Ditahan, Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka!
20 Hari Ditahan, Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka! /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

PORTAL NGANJUK - Kasus penghinaan SARA memang menjadi isu yang amat sangat rawan di Indonesia mengingat keberagaman Indonesia yang amat kaya ini.

Beberapa hari lalu terdengar kabar adanya kasus penghinaan yang berbau SARA dilakukan oleh seorang jurnalis bernama Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi yang juga merupakan seorang YouTuber dengan kanal YouTube-nya yang bernama BANG EDY CHANNEL itu sempat mengunggah sebuah video yang membuat geger masyarakat.

Baca Juga: WASPADA! BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Tanggapan Kemenag

Video yang berisikan pendapatnya mengenai Ibu Kota Negara baru yang berada di Kalimantan itu dirasa menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan.

Tagar tangkap Edy Mulyadi pun sempat menjadi trending topik di Twitter lantaran pernyataannya yang menyebut “tempat jin buang anak“ itu viral.

Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Adat Dayak, Antonius L Ain Pamero mewakili suku Dayak meminta agar Edy Mulyadi dijatuhi hukuman pidana dan hukuman adat Dayak.

Baca Juga: Tokoh NU Menanggapi Klaim yang dilakukan PDIP Tentang Penetapan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Imlek

Meskipun Edy Mulyadi telah meminta maaf atas ucapannya yang dirasa tidak pantas tersebut, tuntutan hukuman tetap harus dijalaninya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah