Budayawan Sunda Budi Dalton Tak Terima, Kasus Arteria Dahlan Terkait Bahasa Sunda Tak Dilanjutkan

- 7 Februari 2022, 15:00 WIB
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, Budi Dalton: Sunda United
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, Budi Dalton: Sunda United / /Instagram.com @artgram

PORTAL NGANJUK – Kasus Artia Dahlan yang juga merupakan anggota DPR RI terkait penggunaa bahasa sunda dihentikan polisis.

Alasan dihentikannya kasus tersebut karena dianggap tidak bisa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana.

Sontak kabar tersebut memantik pertentangan dari berbagai pihak terutama masyarakat sunda.

Salah satunya yaitu budayawan Sunda Budi Dalton yang meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan polisi.

Baca Juga: Mengenaskan! Azab Orang Lakukan Pesugihan  Gunung Kawi, Saat Sakaratul Maut Kondisi Tubuh..

Padahal sebelumnya proses penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda dalam rapat yang menjerat Arteria Dahlan getol dilakukan.

Budi Dalton geram karena Polda Metro Jaya memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas pernyataannya yang menyinggung penggunaan bahasa sunda.

Terkait hal itu Budi Dalton langsung bereaksi keras dengan menanggapi keputusan Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya Budi Dalton mengaku bahwa sudah pernah melakukan prediksi terhadap kasus Arteria Dahlan tak bisa diproses Polisi.

Meskipun demikian Budi Dalton memang kecewa dengan keputusan Polda Metro Jaya yang tidak melanjutkan penyelidikan.

Baca Juga: 36 Arane Jenenge Godhong Lengkap, Nama-nama Daun dalam Bahasa Jawa!

Dikutip PORTAL NGANJUK melalui PRFM News dari akun Instagram @artgram yang diunggah 5 Februari 2022, Budi Dalton menuliskan sebagai berikut.

"Ceuk aing gé pasti lolos si eta urusan pidana mah. Koplok siah (Kata saya juga dia pasti lolos urusan pidana," tulis Budi Dalton.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa dugaan penistaan suku yang dilakukan Arteria Dahlan menuai kecaman dari masyarakat sunda.

Arteria Dahlan sempat meminta Kajati yang berbahasa sunda dalam rapat tersebut agar dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan megatakan, dihentikannya kasus tersebut juga bukan tanpa alasan.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, itu dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Arane Jenenge Kembang, Nama-nama Bunga dalam Bahasa Jawa!

Kombes Pol Endra juga mengatakan, Arteria Dahlan anggota DPR memiliki hak imunitas yang tidak bisa dipidanakan.

Penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sesuai UU yang tercantum, anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.

Meskipun begitu, pernyataan dari Arteria Dahlan tidak seharusnya keluar. Banyak pihak yang tak terima, terutama masyarakat sunda.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di PRFM News dengan judul “Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi”

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah