PORTAL NGANJUK – Polemik kebijakan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang hanya bisa diambil saat usia 56 tahun menjadi semakin memanas.
Namun ternyata dana JHT yang hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tersebut justru dialokasikan ke APBN.
Pengalokasian dana JHT ke APBN ini dilakukan melalui Surat Utang Negara (SUN).
Diungkapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahwa investasi JHT pada tahun 2021 mencapai jumlah Rp375,5 triliun.
Dari jumlah tersebut sebagian besar dananya dialokasikan ke Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN.
Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Anggoro Eko Cahyo, yang tak lain adalah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ia memastikan bahwa pengelolaan JHT tersebut telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” tutur Anggoro.