Pemerintah Tetapkan Pembuatan SIM, STNK hingga Ibadah Haji Wajib Gunakan BPJS Kesehatan, Netizen: Maksa Banget

- 21 Februari 2022, 07:54 WIB
Pemerintah Tetapkan Pembuatan SIM, STNK hingga Ibadah Haji Wajib Gunakan BPJS Kesehatan, Netizen: Maksa Banget
Pemerintah Tetapkan Pembuatan SIM, STNK hingga Ibadah Haji Wajib Gunakan BPJS Kesehatan, Netizen: Maksa Banget /blog.amartha.com/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah tetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi warga untuk dapat membuat SIM, STNK, jual beli tanah, hingga ibadah haji.

Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SIM, STNK, hingga ibadah haji ini akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022.

Aturan pembuatan SIM, STNK, hingga ibadah haji yang mempersyaratkan BPJS Kesehatan ini sebagaimana tertera pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, Presiden meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan persyaratan pembuatan SIM, STNK, SKCK dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Link Nonton Attack on Titan Season 4 Episode 23 Part 2 Sub Indo, Rilis dan Tayang Hari Ini

Kemudian, melalui Inpres tersebut Presiden juga meminta Menteri Agama agar para calon jamaah haji maupun umroh menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.

Selain itu, Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah mengumumkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk jual beli tanah.

Instruksi Presiden tersebut juga menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib atau mandatory.

Dijelaskan pula bahwa JKN tersebut juga merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional, yang diselenggarakan dengan asuransi kesehatan sosial.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x