PORTAL NGANJUK – Kebijakan tentang tata cara pencairan dana JHT yang ditetapkan beberapa waktu lalu berhasil menuai banyak polemik.
Aturan JHT ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan publik, karena dinilai tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Hal itu karena, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Setelah muncul berbagai polemik dan protes dari masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan tersebut segera direvisi.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo,Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk dapat segera melakukan revisi aturan tersebut.
Baca Juga: Peringati Valentine Bersama Husbu! Seorang Gadis Berkencan dengan Giorno Giovanna
Presiden meminta agar aturan yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu dapat lebih memihak kepada rakyat.
Menaker diminta untuk merevisi aturan tersebut sehingga tata cara pencairan dana JHT dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Jokowi meminta agar pencairan dana JHT dapat dilakukan saat pekerja mengalami masa-masa sulit seperti saat ini, terutama jika pekerja tersebut mengalami PHK.