PORTAL NGANJUK – Penetapan Nurhayati, seorang Bendahara Desa Citemu sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa banyak menuai sorotan publik.
Hal itu lantaran Nurhayati sendiri merupakan seseorang yang mengungkap adanya dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp800 juta tersebut.
Saat ini status Nurhayati sebagai tersangka sedang menjalani proses pencabutan, dan kasusnya akan segera dihentikan.
Mengejutkannya, Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa anggotanya tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Internet Kartu Indosat Apakah Gangguan Hari Ini? Begini Cara Ampuh Mengatasinya
Kemudian ia juga mengatakan bahwa anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak akan dikenai tindakan.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan alasan tidak baik sedikit-sedikit menghukum anggota.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo, menurut Agus dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka juga tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam,” tuturnya.