Kasus Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa

- 4 Maret 2022, 16:10 WIB
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz Sebagai tersangka, Gliran Doni Salmanan akan diperiksa.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz Sebagai tersangka, Gliran Doni Salmanan akan diperiksa. /Instagram.com/@donisalmanan

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: HEBOH! Raffi Ahmad Vidio Call dengan Miyabi, Ini yang di Katakan Raffi…

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya Dilansir dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah