PORTAL NGANJUK - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Doni Salmanan di mintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.
"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Febuari 2022 Dilansir dari PMJ News.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.
"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.
Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).