Syarat Naik Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR ? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 10 Maret 2022, 15:25 WIB
Syarat Naik Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR ? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut
Syarat Naik Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR ? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut /Ilustrasi/pixabay.com

PORTAL NGANJUK – Pemerintah kini telah resmi mengeluarkan syarat dan ketentuan terbaru terkait perjalanan kereta api, baik perjalanan KA lokal maupun perjalanan KA antar kota.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah mengeluarkan aturan baru yaitu bagi para pengguna KA lokal atau jarak jauh tak perlu lagi menyerahkan hasil tes Antigen maupun PCR.

"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding," terang Joni Martinus.
Baca Juga: Masuk Ke Gorong-gorong, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Joni Martinus selaku Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengatakan syarat dan ketentuan ini mulai berlaku pada hari  Rabu, 9 Maret 2022.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dari terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Untuk validasi data vaksinasi nantinya, para pengguna KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi. Hasilnya, data vaksinasi pengguna dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Juga: Langka dan Harus Setor KTP, Harga Minyak Goreng Tembus Rp70.000 per Liter di Sulawesi Tenggara

Pengguna KA harus wajib melakukan (terutama 5M) memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Tak hanya itu, pengguna juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Tidak diperkenankan makan/minum dalam sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Traveloka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x