PORTAL NGANJUK - Kasus penipuan melalui AplikasiBinomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlahaset milik tersangka.
Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar, Penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dilansir PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalahRp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum(Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot RepliHandoko, Jumat 11 Maret 2022.
Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik BareskrimPolri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidangtanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi denganPPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatanplatform Binomo," tegas Gatot.
Baca Juga: Link Nonton Uncharted 2022 Subtitle Indonesia Gratis, 116 Menit Full, Kualitas Super HD Jernih