PORTAL NGANJUK – Hingga saat ini media masih banjir berita seputar minyak goreng.
Tak hanya itu, masalah minyak goreng di Indoenesia membuat beberapa pihak ikut angkat bicara.
Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng sawit.
Pemerintah memutuskan menyubsidi minyak goreng curah dan melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.
Baca Juga: Ijiranaide, Nagatoro-san Link Nonton Sub Indo Gratis
Informasi tersebut tertulis dalam siaran pers pada laman Kemendag.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022,dan mulai berlaku saat diundangkan yaitupada16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,”ujar Mendag Lutfi dalam Rapat Kerjadengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR Pada Kamis 17 Maret 2022.
Pada Permendag Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 2 tertulis bahwa: