Cabut Peraturan HET Minyak Goreng Kemasan Rp14.000, DPR Nilai Keberpihakan Mendag Bukan Kepada Rakyat

- 18 Maret 2022, 15:30 WIB
Cabut HET Minyak Goreng Kemasan Rp14.000, DPR Nilai Keberpihakan Mendag Bukan Kepada Rakyat
Cabut HET Minyak Goreng Kemasan Rp14.000, DPR Nilai Keberpihakan Mendag Bukan Kepada Rakyat /Kabar Tegal / Pikiran Rakyat / Tati Purnawati/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalui Mentri Perdagangan telah benyak melakukan banyak kebijkan untuk mengatasi polemik kelangkaan dan mahalnya harga Minyak goreng beberapa bulan terakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan mulai dari menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan Rp14.000.

Namun kebijakan tersebut telah dicabut pada 16 Maret 2022 lalu, dan haraga minyak goreng kemasan telah dikembalikan kepada mekanisme pasar.

Baca Juga: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sarankan Subsisdi Minyak Goreng Bersifat Perorangan Agar Tepat Sasaran

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi kebijakan tidak tepat Menteri Perdagangan (Mendag).

Peraturan yang di kritisi adalah mengenai pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Sebelumnya pemerintah telah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sedangkan, dalam aturan terbaru yang kini berlaku tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022.

Peraturan baru tersebut yakni HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah