PORTAL NGANJUK – Presiden Jokowi menegaskan bagi masyarakat khususnya umat muslim tentang aturan mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 (1443 hijriah).
Masyarakat umat muslim khususnya yang mau mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) diperbolehkan akan tetapi sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua dan juga sudah melakukan vaksinasi booster diperbolehkan untuk melakukann perjalanan mudik di kampung halamannya masing masing.
Melansir dari situs resmi antara.com dalam judul : Presiden: mudik diperbolehkan asal sudah divaksin lengkap dan booster Rabu, 23 Maret 2022 pukul 18:06 WIB.
Baca Juga: Hati-hati! 3 Dampak Penggunaan Media Sosial pada Perilaku Kita, Simak Ulasannya
Beliau mengatakan “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,”kata presiden Jokowi dalam konferensi pers daring di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu
Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Perbaikan situasi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri (1443 hijriah).
Baca Juga: Menjelang Idul Fitri 2022 Tidak Ada Larangan Mudik, Begini Kata Presiden
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan protokol Kesehatan yang ketat.