PORTAL NGANJUK – Masyarakat Indonesia harus mewaspadai penyelewengan minyak goreng yang bisa dikemas menjadi premium oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan besar.
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah tersebut menjelaskan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan besar, ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Maret 2022.
"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah tersebut pindah ke premium," tutur Moeldoko di sela-sela kunjungan kerja di Kota Malang sebagaimana PORTAL NGANJUK mengutip dari AntaraNews.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Temui Petani Sawit, Rocky Gerung: Pemerintah Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng
Menurutnya, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium tentunya patut diwaspadai.
Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, Pemerintah kini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas itu.
Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.
Pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan cara ketat.