PORTAL NGANJUK - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Penyelidikan kasus ini buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022," ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna ditunjuk sebagai perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor pada 2021-2022.
"Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak," jelasnya.
Baca Juga: Dhea Kreator Konten Video Seksi di Situs OnlyFans Ditangkap Oleh Polda Metro Jaya