Kemenperin Rombak Stok dan Kebijakan agar Minyak Goreng Dapat Tersedia Sesuai HET Saat Ramadhan

- 28 Maret 2022, 15:50 WIB
Kemenperin Rombak Stok agar Minyak Goreng Curah Dapat Tersedia Sesuai HET Saat Ramadhan
Kemenperin Rombak Stok agar Minyak Goreng Curah Dapat Tersedia Sesuai HET Saat Ramadhan /Humas Jabar/

PORTAL NGANJUK – Pada tanggal 16 Maret 2022 Lalu, Pemerintah resmi naikkan HET minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000.

Usai kebijakan tersebut berlaku, stok minyak goreng curah menjadi langka di pasaran.

Selain itu, harga yang diperoleh pedagang pun masih belum sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Hal tersebut tentu sangat berimbas kepada masyarakat yang membeli minyak goreng menjadi sangat mahal diatas harga HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Berjanji Stok Minyak Goreng Curah Aman Selama Ramadhan, Masyarakat Tidak Perlu Panik Kehabisan

Mananggapi polemic tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadan.

Saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap dan pemerintah terus melakukan upaya untuk memaksimalkan hal tersebut.

"Kita mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," ujar Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika pada Senin 28 Maret 2022.

Terkait penerapan aturan baru dari pemerintah, Putu juga menyatakan bahwa Kemenperin tengah merealisasikannya agar berjalan dengan semaksimal mungkin.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan agar permasalahan minyak goreng dapat segera teratasi dengan maksimal.

"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," ucap Putu.

Pemerintah kini merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah.

Dari yang awalnya yang berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan.

Baca Juga: MUI: Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa Ramadhan, Asal Tak Pamer Makanan

Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.

Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.

Kebijakan berbasis industri ini juga teleh diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Sistem tersebut diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi minyak goreng.

Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022.

Yakni tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.

Hal itu dilakukan dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Baca Juga: DPR Anggap Pemecatan Dokter Terawan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran, Kenapa?

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.

Hingga kini terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Kemenperin telah mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Selain itu Kemenperin juga menegaskan bahwa akan menindak dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah