PORTAL NGANJUK – Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang suci dan penuh berkah.
Pada bulan Ramadhan, Umat Islam diwajibkan untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh.
Namun bagi yang berhalangan berdasarkan fiqih, makan diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan.
Baca Juga: DPR Anggap Pemecatan Dokter Terawan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran, Kenapa?
Seperti sakit, melakukan perjalanan jauh, ataupun sedang dalam masa haid, maka boleh tidak melakukan puasa.
Namun hamper setiap tahun, masih saja tersisa polemik di masyarakat mengenai boleh tidaknya warung makan buka ketika umat Islam menjalankan puasa Ramadhan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan bahwa warung yang menjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.
Namun, harus dipenuhi dengan satu syarat, yaitu dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang sedang berpuasa.
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, pada Senin 28 Maret 2022.