Korban Penipuan CPNS Pingsan Saat Sidang, Olivia Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Maret 2022, 19:53 WIB
Korban Penipuan Pingsan Saat Sidang, Olivia Divonis 3 Tahun Penjara
Korban Penipuan Pingsan Saat Sidang, Olivia Divonis 3 Tahun Penjara /PMJ NEWS/

PORTAL NGANJUK – Korban merupakan seorang yang menderita akibat suatu kejadian.

Korban biasanya mendapatkan efek negatif dari perbuatan sang pelaku.

Korban bisa sampai mendapatkan trauma yang dalam karena tindakan pelaku.

Banyak kasus yang bisa menyebabkan korban menjadi sampai trauma.

Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 8 Sub Indo, Kang Tae Moo Berkencan Dengan Shin Ha Ri

Seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan, dan korban penipuan.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senin, 28 Maret 2022 telah ditetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan.

Motif pelaku yaitu melakukan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x