DPR Usulkan Tarif Perpanjang SIM Digratiskan, Begini Tanggapan Korlantas Polri

- 1 April 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram @tmcpoldametro/

 

PORTAL NGANJUK – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, mengusulkan tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan.

Habiburokhman meyampaikan usulannya tersebut saat rapat dengan Kakorlantas serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga mengusulkan bahwa biaya penerbitan SKCK juga digratiskan saja.

Menurut pendapatnya biaya perpanjang SIM dan penerbitan SKCK sebaiknya bisa gratis, terlebih dalam situasi pandemi seperti ini.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara berikut keterangan dari Habiburokhman terkait usulannya tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Pertandingan Tinju Azka Corbuzier dan Vicky Prasetyo, Ada yang Bikin Netizen Salfok?

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19," tutur Habiburokhman.

"Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," tambahnya.

Usulan Habiburokhman tersebut juga didukung langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Namun, Anies Kadir menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diusulkan melalui perbaikan tata kelolanya oleh Komisi V.

Baca Juga: Latar Belakang Terjadinya Adu Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo

Karena Korlantas Polri dan Baintelkam merupakan pihak yang terkait namun tidak berwenang mengatur biaya perpanjang SIM dan penerbitan SKCK.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi mengatakan bahwa capaian PNBP di tahun 2022 ini.

Diketahui, pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sekitar Rp654.354.680.000,00 yang terhitung meningkat dari tahun 2021.

Pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Namun, dari nominal yang fantastis tersebut terjadi ditengah kondisi masyarakat yang terkendala ekonomi akibat situasi pandemi.

Mengingat, masyarakat telah menghadapi situasi pandemi dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir.

Menurut Habiburokhaman, kondisi seperti itu sangat  memungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi.

Ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK namun terkendala ekoomi, yak sedkit pula orang yang terpaksa tidak memperpanjang SIM-nya.

Baca Juga: 7 Hikmah dan Manfaat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apa Saja? Begini Penjelasannya

Namun, menggapai hal tersebut, Korlantas Polri tidak punya wewenang dalam memberi kebijakan.

Firman Santyabudi mengatakan bahwa Korlantas Polri perlu menunggu kebijakan dan keputusan  dari Pemerintah.

"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ujarnya.

Sedangkan terkait penggratisan SKCK, Ahmad Dofiri mengaku perlu adanya koordinasi da kesepakatan antara berbagai pihak.

Mengiangat, animo masyarakat yang membuat SKCK tidak sepadat dan sebanyak orang yang akan memperpanjang SIM-nya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah