Jelang Ramadhan Pemerintah Pastikan Kestabilan Harga Energi dan Pangan Hingga Penerimaan Negara

- 1 April 2022, 16:34 WIB
Mendag Lutfi menyebutkan sejumlah harga pangan pokok masih stabil jelang bulan puasa Ramadhan 2022.
Mendag Lutfi menyebutkan sejumlah harga pangan pokok masih stabil jelang bulan puasa Ramadhan 2022. /Pikiran Rakyat / Tati Purnawati/

PORTAL NGANJUK - Semakin mendekati bulan Ramadhan 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu karena stabilitas harga ini sering terjadi lonjakan akibat dari komoditas global konflik Rusia dan Ukraina.

"Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta.

Baca Juga: 7 Ide Kocak Untuk Lakukan Prank dalam Merayakan April Mop di Rumah

Dilansir dari Antara oleh PORTAL NGANJUK mengenai risiko dan dinamika ekonomi global mengalami eskalasi yang sangat tinggi terutama akibat konflik Rusia dan Ukraina serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju terutama  Amerika Serikat.

Hal tersebut berimbas kepada banyak negara yang ada di dunia dan termasuk Indonesia yang mendapatkan tekanan inflasi.

Sehingga pemerintah kini juga turut berupaya agar dapat memberikan perlindungan sosial dalam melindungi masyarakat khususnya yang tergolong tidak mampu atau miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Selain memperkuat pemberian bantuan sosial bagi masyarakat, pemerintah juga mendorong penerimaan negara melalui pengenaan pajak karbon batal pada 1 April 2022.

Baca Juga: 1 April adalah Hari April Mop, Google Pernah Ciptakan Teknologi Pawang Hujan! 

Upaya dalam pengharmonisasian aturan pajak karbon saat ini masih dibahas agar sesuai dengan aturan penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih di tahun 2060.

Kemenkeu saat ini sedang menyusun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, peta jalan serta cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran dan pelaporan. 

"Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal," tegas Febrio.

 Baca Juga: Waspada! Berikut 4 Makanan yang Berpotensi Menyebabkan Usus Buntu, Simak Ulasannya

Tujuan dari pengenaan pajak karbon ini tidak hanya sebatas menambah penerimaan melainkan juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan 

Lebih dari pada itu pengenaan pajak karbon yang rencananya mulai aktif pada 1 Juli 2022 diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk melakukan aktivita yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah