Perbedaan yang signifikan inilah yang menjadi polemik di masyarakat.
Sehingga jika Muhammadiyah tidak diundang dalam sidang isbat penetapan 1 Ramadhan menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022, 5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur dan Berbuka
Sidang isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sesuai dengan isi fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan,Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam menetapkan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah Menteri Agama wajib berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Ormas-ormas masyarakat, dan instansi terkait.
Kementerian Agama sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah dalam penetapan 1 Ramadhan.
Forum ini sekaligus sebagai sarana dan prasarana untuk menyatukan aspirasi rakyat.
Sidang isbat selama ini adalah sebagai tempat bertukar pendapat mengenai penetapan 1 Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Terkait mengenai perbedaan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah itu hanya berdasarkan perbedaan metode penetapannya saja.
Ada yang menggunakan penetapan metode Hisab Wujudal hilal dan ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.