PORTAL NGANJUK – Sebagian masyarakat mungkin masih bingung dan takut kalau melakukan Vaksinasi Covid-19 akan membatalkan puasa.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Wilayah Surabaya Sekirtarnya Lengkap 30 Hari Ramadhan 2022 1443 H
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2022.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022.
Yakni tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.