Masyarakat Tidak Perlu Takut, Kemenang Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 6 April 2022, 10:40 WIB
Masyarakat Tidak Perlu Takut, Kemenang Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Masyarakat Tidak Perlu Takut, Kemenang Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa /Website/KAI Commuter/

PORTAL NGANJUK – Sebagian masyarakat mungkin masih bingung dan takut kalau melakukan Vaksinasi Covid-19 akan membatalkan puasa.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Wilayah Surabaya Sekirtarnya Lengkap 30 Hari Ramadhan 2022 1443 H

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2022.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022.

Yakni tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

 Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x