Begini Cara Polisi Menilang Secara Elektronik Pengguna Jalan Tol yang Melebihi Batas Aturan Kecepatan

- 6 April 2022, 12:45 WIB
Begini Cara Polisi Menilang Secara Elektronik Pengguna Jalan Tol yang Melebihi Aturan Kecepatan
Begini Cara Polisi Menilang Secara Elektronik Pengguna Jalan Tol yang Melebihi Aturan Kecepatan /PIXABAY/hpgruesen

PORTAL NGANJUK – Bagi pengguna jalan tol yang suka ngebut di jalan tol, sekarang polisi akan menindak dengan cara menilang secara otomatis.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui kamera CCTV khusus yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda empat di jalan tol.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Takut, Kemenang Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Sambodo mengatakan bahwa saat terjadinya pelanggaran batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE akan secara otomatis meng-capture atau mengambil gambar kendaraan tersebut.

Kemudian, hasil capture itu dikirim ke back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Dari TMC, kemudian dilihat apakah capture memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak.

Seperti, gambarnya jelas, pelat nomor jelas dan sesuai dengan data kita," ujar Sambodo pada Rabu 6 April 2022.

Jika data tersebut bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal yaitu lebih dari 100 km per jam dan pelatnya terbaca.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah