PORTAL NGANJUK – Media sosial ramai membahas seputar demo 11 April 2022 yang berlangsung di Istana Negara Jakarta.
Bahkan BEM SI pun menargetkan sebanyak 1.000 massa aksi dari 18 kampus yang tersebar di Indonesia.
Namun pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan belum menerima permohonan izin terkait unjuk rasa 11 April 2022.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka oleh kelompok manapun,” ujarnya.
Selain itu ia menyampaikan wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi berlangsung.
“Setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum digelarkan aksi,” katanya.
“Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut,” sambungnya.
Aksi demo ini diduga dipicu akibat kekecewaan terhadap pemerintahan.