PORTAL NGANJUK-Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis Lebaran 2022 dengan syarat tertentu.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mudik gratis 2022 secara online yang sudah dibuka pada 9 April 2022 di link https://www.mudikhubdat2022.com.
Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub untuk lebaran.
1.Login ke halaman https://www.mudikhubdat2022.com
- Tulis data lengkap, dan tunggu verifikasi dan validasi sistem.
- Setelah proses verifikasi dan validasi berhasil, calon pemudik harap mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik.
- Calon pemudik wajib membawa QR e-tiket tersebut beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Simak Syarat dan Cara Daftar Online, 10.500 Kuota Untuk Lebaran!
Dengan cara di atas berikut ini syarat daftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub:
- Pemudik wajib mempunyai berkas sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah melakukan suntik vaksin lengkap/booster.
- Bagi calon pemudik yang sudah vaksin hanya sampai dosis 2, wajib membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
- Untuk pemudik yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Pemudik yang punya riwayat kesehatan tertentu harus membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.
- Pemudik anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
- Wajib download dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas, bisa daftar mudik gratis lebaran 2022 dengan mengakses link https://www.mudikhubdat2022.com
Demikian ulasan cara daftar mudik gratis lebaran 2022 Kemenhub lengkap dengan syarat. Semoga bermanfaat.