Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Tiap Anggota Keluarga, Besaran, dan Waktu Akhir Zakat Fitrah
Untuk tahapan pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan akan dimulai pada pertengahan tahun pada bulan Juni ini sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Presiden meminta agar jajarannya menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Selain itu, Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan komunikasi intens dengan DPR RI dan KPU agar perencanaan programnya bisa lebih detail.***