SAH !! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang, Setelah 6 Tahun Menunggu

- 13 April 2022, 17:06 WIB
SAH !! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang, Setelah 6 Tahun Menunggu
SAH !! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang, Setelah 6 Tahun Menunggu /Antara Foto

PORTAL NGANJUK – DPR RI resmikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, dan berikut 19 TPKS yang diatur didalamnya.

RUU TPKS sudah resmi di sahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022 dalam rapat Paripurna DPR RI ke-19 dengan ketua DPR RI Puan Maharani.

Bukan hal yang mudah setelah melewati perjuangan panjang hingga 6 tahun, akhirnya RUU TPKS bisa di sahkan menjadi undang-undang.

Bintang Puspayoga Menteri Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa presiden Joko Widodo setuju dengan RUU TPKS untuk di sahkan menjadi undang-undang.

"Izinkan-lah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang -undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Soal Paytren, Wirda Mansur: Untuk Kali Gua Akui Gue Menyesal

Ada delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS ini antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Dalam draf RUU TPKS ini kemungkinan akan mengatur 19 jenis kekerasan seksual yang terdiri dari 66 halaman dan 93 pasal yang dimuat dalam dua ayat.

Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS ini mencakup sembilan tindakan pidana kekerasan seksual antara lain yaitu pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x