PORTAL NGANJUK – Vaksin booster sudah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu syarat untuk pemudik pada 2022 ini.
Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster, atau vaksin dosis ketiga tidak perlu membawa hasil tes PCR ataupun antigen sebelum melakukan mudik.
Vaksin booster dapat dikatakan sebagai vaksin pelengkap bagi yang sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua.
Vaksin booster saat ini sudah menjadi salah satu persyaratan guna menaiki alat transportasi umum, seperti pesawat, kapal, dan kereta api interlokal maupun lokal.
Animo masyarakat untuk melakukan mudik pada 2022 ini sangat tinggi, mengingat lebaran tahun 2021 banyak yang tidak dapat melakukan mudik.
Baca Juga: Putera Siregar Menyerahkan Diri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara? Begini Kronologinya
Termasuk orang yang tidak dapat keluar dari kota tempat mencari nafkah, maupun bisa keluar tapi tidak dapat memasuki kota lainnya, maupun kota letak kampung halaman.
Kemenkes atau Kementrian Kesehatan akan mengfasilitasi pos layanan vaksinasi booster untuk para pemudik di beberpa titik jalur mudik.
"Hal ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya," ujar Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes.