PORTAL NGANJUK- Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan konferensi pers mengnai kasus begal yakni penetapan korban menjadi tersangka.
Dari pengumuman Kapolres Lombok Tengah menjelaskan korban begal berinisial S (34) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah bela diri dan membunuh empat pelaku begal.
Penetapan itu tak ayal membuat ramai media sosial , para warganet tidak terima dengan penetapan S sebagai tersangka.
Banyak warganet yang meberikan komentarnya terkait penetapan S sebagai tersangka pembunuhan usai berkelahi dengan dua orang begal hingga tewas.
Bahkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun melakukan aksi damai untuk meminta Polres Lombok Tengah segera membebaskan S sebagai tersangka.
Seorang anggota LSM Tajir Syahroni mengatakan bahwa korban S harus dibebaskan, hal ini dilakukan dengan tujuan agar warga tidak merasa takut dengan kejadian begal.
"S harus dibebaskan, sebab nantinya menimbulkan alibi warga takut menghadapi begal," kata Tajir dikutip Portal Nganjuk dari Antara.
Pada hari Minggu, 10 April 2022 dini hari korban yang menjadi tersangka S diketahui sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.